> >

Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas

Berita daerah | 9 Desember 2022, 17:22 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan HAM, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa terdakwa kasus pelanggaran ham berat Paniai di Papua. Hakim menilai, terdakwa tak terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memperhatikan pasal dalam KUHP undang-undang nomor tentang HAM dan  peraturan perundang undangan lainnya.

Majelis hakim pun memutuskan terdakwa mayor infantri purnawirawan isak sattu tak bersalah dan divonis bebas. Hakim juga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara. 

Terkait putusan majelis hakim  jaksa penuntut umum belum menyatakan sikap.


#pelanggaranHAMberat
#pelanggaranHAMpaniai
#papua

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU