> >

Polisi Bekuk Pemuda Muncikari yang Diduga Jual Anak di Bawah Umur

Hukum | 5 Desember 2022, 20:07 WIB
Ilustrasi penangkapan. Kepolisian Resor (Polres) Bintan membekuk terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Sumber: Pixabay)

“Jika kencannya di Kijang dikenakan Rp800.000 dan dari total itu FE mendapatkan uang Rp450.000," jelasnya.

Polisi masih memeriksa dan meminta keterangan dari FE guna penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri jumlah korban yang dijual pelaku.

Baca Juga: Satpol PP Pare-Pare Amankan 7 Orang Pelaku Prostitusi Online

Pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Tidar.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU