Pemkab Lumajang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Erupsi Semeru Selama 14 hari
Peristiwa | 5 Desember 2022, 06:30 WIBMasyarakat juga diimbau tidak beraktivitas dalam radius 8 km dari kawah/puncak Gunung Api Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).
Kemudian mewaspadai potensi awan panas guguran (APG), guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, Besuk Sat dan Kali Lanang serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.
Baca Juga: Status Gunung Semeru Naik ke Level Awas, Warga Dilarang Beraktivitas dalam Radius 8 KM dari Puncak!
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara