> >

Bimtek Penyelesaian Proses Sengketa Pemilu, Bawaslu Kalsel Ingatkan Kerawanan Pada 2 Tahapan

Berita daerah | 16 November 2022, 06:36 WIB
Kabag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Kalsel Doddy Yulihartanto saat bacakan sambutan (Sumber: Kompas Tv Banjarmasin/SAM)

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Bimbingan teknis (Bimtek) penyelesaian sengketa proses pililihan umum digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan sebagai langkah mematangkan kesiapan Bawaslu dalam pengawasan Pemilu 2024.

Dibuka Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie didampingi Komisioner Bawaslu lainnya yaitu Aries Mardiono dan Akhmad Mukhlis, bimtek dilakukan kepada s3eluruh bawaslu tingkat Kabupaten/kota se-Kalsel, khususnya bidang penyelesaian sengketa.

Baca Juga: Bawaslu Kalsel Optimalkan Peran Komunitas Pengawas Partisipatif untuk Pemilu 2024

Azhar Ridhanie menyatakan proses penyelesaian sengketa penting sebab nantinya akan ada 2 tahapan yang memungkinkan bawaslu berkutat dalam proses sengketa.

Yaitu tahapan pencalonan yang bisa menimbulkan dampak sengketa jika produk KPU merugikan partai politik.

Sedangkan yang kedua ialah tahapan jika terjadi sengketa antar peserta pemilu atas keluarnya produk KPU maupun objek sengketa.

"Penekanan pada aspek tata beracara penyelesaian sengketa, dari proses permohonan hingga mekanisme ajudikasi," ucap Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie.

Baca Juga: Dedikasi Terbaik Membangun NKRI, TMMD ke-115 Hidupkan Kembali Desa yang Nyaris Mati

"Bawaslu mengajukan mekanisme judikasi, jika kemudian pokok permohonannya disampaikan dapat diterima, hak konstitusionalnya bisa dikembalikan," tambahnya.

Sementara nantinya jika produk KPU yang dikeluarkan berdampak merugikan bagi parpol, setidaknya 3 hari pasca diterbitkan parpol bisa mengajukan permohonan sengketa pada Bawaslu dengan penyelesaian dalam 12 hari.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU