> >

Desak Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Aremania Bentuk Gerakan Gaspol

Hukum | 12 November 2022, 17:34 WIB
Aremania saat melakukan long march aksi damai sambil membentangkan spanduk tuntutan ketika melewati Jalan Arif Rahman Hakim menuju Jalan Basuki Rahmat (kawasan Kayutangan Heritage). (Sumber: TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Suporter Arema FC, Aremania, mengupayakan segala cara untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan.

Terbaru, Aremania membentuk gerakan Gaspol (Gerakan Suporter Lapor).

Gerakan ini bertujuan untuk mendorong pihak-pihak korban dan saksi untuk mau berbicara.

Setelah melakukan serangkaian aksi di Malang, rombongan Aremania rencananya akan berangkat ke Jakarta untuk memberikan pelaporan ke Mabes Polri.

Tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA) saat ini sudah mengumpulkan laporan dari 60 orang.

Laporan tersebut akan dijadikan dasar pelaporan ke Mabes Polri.

Anjar Nawan Yusky sebagai anggota Tim Hukum TGA menjelaskan, laporan yang masuk akan dibagi menjadi tiga kategori.

Tiga kategori ini untuk menekankan perbedaan antara pasal yang disangkakan oleh polisi dalam penetapan enam tersangka.

Polisi hanya mengenakan pasal 359 dan 360 KUHP soal kelalaian.

Baca Juga: Peringati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Aremania Desak Penembak Gas Air Mata Diproses Hukum

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU