> >

Tewaskan Seorang Pelajar, 3 Pelaku Klitih di Yogyakarta Divonis 6 dan 10 Tahun Penjara

Peristiwa | 9 November 2022, 10:02 WIB
Tiga terdakwa pelaku kasus klitih yang menewaskan seorang pelajar divonis hukuman enam dan sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (8/11/2022). (Sumber: Kompas TV/Antara)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis tiga terdakwa pelaku kasus klitih atau aksi kejahatan jalanan yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, dengan hukuman penjara enam hingga sepuluh tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian," kata Ketua Majelis Hakim Suparman saat sidang putusan di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022) dilansir dari Antara.

Ketiga terdakwa pelaku kejahatan jalanan itu ialah Ryan Nanda Syahputra (19) divonis sepuluh tahun penjara serta Fernandito Aldrian Saputra (18) dan Muhammad Musyaffa Affandi (21) yang masing-masing divonis enam tahun penjara.

Suparman menilai, hal yang memberatkan vonis tiga terdakwa itu ialah karena perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan dianggap mencoreng nama Yogyakarta sebagai kota wisata yang aman.

"Berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan," imbuhnya.

Baca Juga: Sri Sultan Marah Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Kerusuhan di Babarsari: Klitih Saja Ditindak Kok

Ketiga terdakwa dianggap bersalah dan memenuhi unsur Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

"Oleh karena para terdakwa dijatuhi dipidana, maka haruslah dihukum dan membayar biaya perkara," jelas Suparman.

Beberapa orang yang mengaku pihak keluarga terdakwa spontan berteriak histeris dan menangis sesaat setelah pembacaan putusan tersebut. 

Kemudian, suasana semakin gaduh ketika sejumlah orang masuk ke ruang sidang dam melontarkan protes kepada majelis hakim atas putusan tersebut.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU