> >

Penyuap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 2,5 Tahun Penjara

Hukum | 7 November 2022, 20:37 WIB
Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) Dadan Jaya Kartika berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (3/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika, terdakwa penyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan denda sekitar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua M Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (7/11/2022), dikutip Antara.

Terdakwa Dandan dinyatakan terbukti secara bersama-sama dengan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono menyuap Haryadi Suyuti.

Oon Nusihono sebelumnya telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait dengan suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Baca Juga: KPK Minta Kesaksian Empat Karyawan Swasta dalam Kasus Suap Haryadi Suyuti

Dandan dinyatakan terbukti memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Djauhar, ada dua hal yang memberatkan vonis tersebut, yakni Dandan dinilai tidak mendukung pencegahan tindak korupsi dan bekerja sama dengan terdakwa lain melakukan suap.

Vonis yang dijatuhkan kepada Dandan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.

Terdakwa Dandan Pikir-Pikir

Atas vonis tersebut, terdakwa Dandan Jaya Kartika yang mengikuti persidangan secara daring menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan.

Meski lebih tinggi dari tuntutan, kuasa hukum Dandan, Layung Purnomo, menyebut keputusan tersebut adalah prerogatif dari majelis hakim dan harus dihargai.

"Soal sikap hukum apa yang akan diambil, kami menunggu dari klien kami dalam masa 7 hari pikir-pikir," kata Layung seusai persidangan.

Sementara itu, JPU KPK Andri Lesmana mengapresiasi sikap majelis hakim PN Yogyakarta yang mengambil alih seluruh isi tuntutan dalam putusannya.

"Kami apresiasi dengan keputusan majelis hakim karena apa pun yang kami bacakan di surat tuntutan diambil alih seluruhnya dalam keputusannya hari ini," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Suap Haryadi Suyuti: Petugas KPK Bawa Tiga Koper dari Ruang Kerja Wali Kota Jogja dan DPUPKP

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Dandan didakwa berperan sama dengan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono terkait suap pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut sekitar tahun 2019, Dandan selaku Dirut PT JOP yang kedudukan PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk bersama-sama dengan Oon mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP.

Izin tersebut untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Gubernur DIY HB X Sinyalir Kasus Suap Haryadi Suyuti jadi Pintu Masuk KPK Usut Kasus Lebih Dalam

Permohonan izin sempat terkendala karena adanya beberapa dokumen yang belum lengkap dan dilanjutkan kembali pada tahun 2021.

Guna melancarkan pengajuan permohonan tersebut, KPK menduga Oon dan Dandan melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017 - 2022.

Penulis : Edy A. Putra Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU