> >

Bupati Eddy Berutu: Penutupan PT DPM dan PT Gruti Wewenang Pusat, Kami akan Telaah dan Tindaklanjuti

Berita daerah | 2 November 2022, 13:23 WIB
Bupati Dairi Eddy KA Berutu menemui massa yang berkumpul di depan Kantor Bupati Dairi. (Sumber: Kominfo Dairi)

Bupati pun menegaskan tetap tidak bisa memilih untuk langsung menutup PT DPM dan PT Gruti. "Misalnya, kalau menyangkut AMDAL itu diputuskan oleh kementerian, bukan saya. Terima kasih," kata Bupati. 

Usai menyampaikan jawabannya, Bupati lalu kemudian meminta izin untuk meninggalkan lokasi unjuk rasa. 

 

Sudah Menyurati Lintas Kementrian

Asisten Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Dairi Jonny Hutasoit menegaskan sudah melakukan berbagai upaya terkait tuntutan pengunjuk rasa soal keberlangsungan PT DPM dan PT Gruti.

Jonny Hutasoit menegaskan, pemerintah serius menindaklanjuti tuntutan masyarakat dibuktikan dengan sudah berulang kali berkirim surat ke lintas kementerian di pusat.

“Kami (Pemkab Dairi) selalu merespon apa yang menjadi tuntutan dari pengunjuk rasa tentang PT DPM dan Gruti, buktinya Bupati sudah berkirim surat ke kementerian tentang tuntutan bapak-bapak ibu,” kata Jonny Hutasoit, Selasa (1/11) di depan kantor Bupati.

Menurut Jonny, sepengetahuan dia, sudah ada 4 surat dikirimkan kementerian pusat. “Bulan Juni, Pemkab Dairi sudah menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta. Kemudian ke Kepala Balai Pemantapan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Medan. Kemudian Pemkab Dairi juga sudah menyurati ke PT Gruti langsung di Jakarta. Lalu ada surat Pemkab Dairi sudah menembuskan surat ke Kepala Kantor ATR/BPN di Jakarta,” sebutnya. 

 

Cabut Izin Gruti dan DPM

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Aliansi Petani Dairi Untuk Keadilan (APUK) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Dairi. 

Dalam tuntutannya, masa aksi meminta tanggapan Pemkab Dairi soal PT DPM dan PT Gruti yang dianggap mengundang bencana dan malapetaka. PT DPM dianggap merusak sumber irigasi. Lalu PT Gruti akan berdampak pada kehilangan hak atas tanah dan dikhawatirkan akan merusak ruang hidup masyarakat dan sekitarnya. 

Kehadiran PT Gruti pun dianggap merusak ekologi, alih fungsi lahan, rusaknya sumber air yang menjadi ruang-ruang produksi petani atas nama pembangunan ekonomi yang akan menguntungkan sekelompok kepentingan atau orang-orang tertentu dan tidak berkelanjutan karena perubahan struktur bumi akibat aktivitas tambang dan PT Gruti ke depan tidak lagi bisa mengolah lahannya. 

Oleh sebab itu, dalam tuntutannya pemerintah Dairi diminta untuk segera menutup PT DPM dan PT Gruti. (*)

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU