> >

Besok, Polisi Bakal Umumkan Perkembangan Tragedi Kanjuruhan, Ada Tersangka Baru?

Peristiwa | 30 Oktober 2022, 14:12 WIB
Abdul Haris, Ketua Panpel Arema yagn jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan tiba hari ini, Selasa (11/10/2022). Rencananya Polri akan mengumumkan perkembangan terkini Tragedi Kanjuruhan, Senin (31/10/2022) besok, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

 

MALANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka peluang untuk menambah tersangka baru dalam Tragedi Kanjuruhan yang telah menyebabkan 135 orang tewas, Sabtu (1/10/2022).

Hal ini seperti diutarakan jurnalis Kompas TV Alfian Rahman dalam laporannya dari Mapolda Jawa Timur, Minggu (30/10/2022).

"Akan ada pengumuman besok (31/10), update terbaru (Tragedi Kanjuruhan), entah terkait penambahan saksi atau tersangka baru," kata Alfian dalam program Kompas Siang di Kompas TV.

Adapun untuk para saksi, ungkap Alfian, sudah ada 23 orang yang dimintai keterangan. Sedangkan polisi juga sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dimana semuanya sudah ditahan. Salah satunya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita.

“Ada 23 orang saksi sudah diperiksa, termasuk dari saksi ahli. Sudah dipanggil juga saksi tambahan seperti Presiden Arema FC yang mundur kemarin. Termasuk juga ketum PSSI yang minta dijadwal ulang periksa jadi 3 November," lanjut Alfian. 

Seperti diketahui, sejauh ini sudah ada 6 tersangka dan sudah ditahan. Berkas keenam tersangka tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan untuk tahap awal, sembari nunggu lagi untuk kelengkapan berkas.

Baca Juga: Gilang Widya Resmi Mundur dari Presiden Arema FC: Traumatis Atas Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya diberitakan Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Laode Muhammad Syarif menyatakan ada pihak yang mencoba menghalangi autopsi korban Tragedi Kanjuruhan.

Ia menyebut dalam diskusi Kanjuruhan kemarin, sebenarnya banyak keluarga korban yang meninggal dalam tragedi itu rela dan mau untuk dilakukan autopsi, namun ada pihak yang menghalangi. 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU