> >

Terungkap, Pelaku Penusuk Anak di Cimahi Sempat Sasar Korban Lain, Gagal karena Grogi

Kriminal | 26 Oktober 2022, 10:35 WIB
Tersangka penusukan anak perempuan di Cimahi, Jawa Barat, Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical saat ditampilkan Polisi dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

CIMAHI, KOMPAS.TV - Pengembangan polisi terkait pelaku penusuk anak perempuan berinisial PS (12) di Jalan Mukodar Tengah, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi membuahkan hasil.

Pelaku bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical rupanya sempat menyasar korban lain sebelum akhirnya menusuk PS.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla menjelaskan fakta ini bisa diungkap usai pencocokan antara keterangan dan rekaman dari CCTV di sejumlah titik kejadian.

Baca Juga: Terungkap! Motif Pelaku Penusukan Anak di Cimahi hingga Tewas, Ternyata Gara-gara Ejekan Teman

Dari rekaman CCTV, pelaku tampak berkeliling untuk mencari target sasaran perampasan ponsel di wilayah Kecamatan Cimahi Tengah.

 

Ketika pelaku akan melancarkan aksinya dengan memepet korban, saat itu ada kendaraan melintas yang membuatnya canggung.

"Dari keterangan pelaku, memang ada upaya untuk melakukan perampasan ke salah satu korban (lain). Namun pada saat korban dipepet, ada kendaraan yang melintas sehingga tersangka menjadi grogi dan dia mengurungkan niatnya," ujar Rizka dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Ungkap Kronologi Penusukan Anak di Cimahi, Polisi: Tersangka Gagal Rampas Ponsel Korban

Pelaku terbilang nekat karena berupaya melakukan perampasan di lokasi yang ramai yakni di Jalan Kebon Kopi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

"Karena situasi di lokasi pertama tidak memungkinkan untuk merampas handphone, maka ia mengurungkan dan mencari korban lain di area sekitar situ," kata Rizka.

Pelaku kemudian masuk ke area yang lebih sepi yakni di kompleks perumahan Jalan Mukodar. Inilah tempat di mana pelaku akhirnya melakukan penusukan terhadap PS.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Terancam Hukuman Mati atau Minimal Penjara 20 Tahun

Tersangka bisa ditangkap setelah 4 hari usai kejadian penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Ia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU