> >

Tagih Uang Lewat Billboard, Polda Sulsel Tetapkan Pemilik Travel Sebagai Tersangka

Berita daerah | 20 Oktober 2022, 13:11 WIB
Korban penipuan dan penggelapan dengan modus perjalanan wisata total Rp 3 Miliar melapor ke Polda Sulsel hingga menagih uang kembali dengan memasang papan reklame (billboard). (Sumber: KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah melakukan penyelidikan dan menggelar perkara kasus penipuan dan penggelapan, penyidik Polda Sulsel akhirnya menetapkan pemilik travel PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus, sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Helmy Kwarta Rauf mengatakan,  pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus dugaan penipuan PT SLV Modern Travelindo menjadi penyidikan.

"Setelah memeriksa para korban dan mengumpulkan alat bukti hingga gelar perkara, kasus SLV ditingkatkan ke penyidikan. Kami juga menetapkan pemilik SLV (Selvi Ahmad Firdaus) sebagai tersangka," katanya dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/10/2022). 

"Tersangka belum ditahan, sedangkan untuk tersangka lain belum bisa kita sebutkan namanya. Nanti," lanjutnya.

Katanya, penyidik belum menghitung total kerugian yang dialami para korban. Namun, kasus dugaan penipuan dengan modus promo perjalanan ini memakan banyak korban.

"Total kerugiannya masih belum dapat secara keseluruhan. Tapi ada yang membayar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta," jelasnya.

Baca Juga: Korban Penipuan Travel Bertambah, Polda Sulsel Akan Buka Posko Aduan

Helmy menambahkan, tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Yang jelas semua yang ikut terlibat merugikan banyak orang akan kita tindak berdasarkan peran masing-masing," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, korban penipuan dan penggelapan dengan modus perjalanan wisata mencapai total Rp 3 miliar melapor ke Polda Sulsel hingga menagih uang kembali dengan memasang papan reklame atau billboard.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU