> >

Polisi Sita Aset Apin BK Berupa 2 Rumah Megah Senilai Rp 51 Miliar

Berita daerah | 19 Oktober 2022, 15:34 WIB

DELI SERDANG, KOMPAS.TV - Rumah megah yang selama ini dihuni Apin BK dan keluarganya, disita tim gabungan Polda Sumatera Utara dengan pengawalan ketat personel Brimob Polda Sumut bersenjata lengkap.

Rumah ini merupakan bagian dari sejumlah aset milik Apin BK yang disita Polda Sumatera Utara, pasca menetapkan Apin BK sebagai tersangka dalam kasus judi online yang digerebek di Perumahan Cemara Asri.

Selain rumah tinggal, bangunan yang berada persis di depan rumah yang di dalamnya terdapat kolam renang, bar, ruang karaoke, juga disita tim gabungan Polda Sumatera Utara.

Kedua bangunan yang disita, masing - masing bernilai Rp 30 miliar, dan Rp 21 miliar atau jika dijumlahnya nilainya mencapai Rp 51 miliar.

Aset - aset yang disita polisi, diduga merupakan hasil dari bisnis judi online, yang dijalankan Apin BKa sehingga harus disita berdasarkan penetapan pengadilan.

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah menyebut usai menyita rumah megah milik Apin BK, nantinya akan ada aset milik Apin BK lainnya yang akan disita.

Hal ini berdasarkan pendataan yang dilakukan dan tinggal menunggu ketetapan pengadilan untuk dilakukan penyitaan.

Hingga saat ini sendiri, total aset Apin BK yang sudah disita nilainya mencapai Rp 145 miliar.

Aset yang disita, umumnya berupa rumah toko yang tersebar tidak hanya di kawasan perumahan elit Cemara Asri, melainkan juga tersebar di beberapa titik di Kota Medan. (*)

#apinbk #aset #disita #bosjudi #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU