> >

Hari Pertam Dibuka, Warga Mengadu Soal Pungli Hingga Masalah Tanah di Balai Kota DKI

Update | 18 Oktober 2022, 12:21 WIB
Warga mengadukan sejumlah persoalan melalui posko layanan pengaduan masyarakat yang dibuka kembali di Pendopo Balai Kota Jakarta, Selasa (18/10/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sejumlah warga sudah memanfaatkan posko pengaduan di Pendopo Balai Kota Jakarta, di hari pertama posko dibuka, Selasa (18/10/2022). Mereka mengadukan beragam persoalan mulai dari pungutan liar hingga masalah tanah.

Salah satu warga yang mengadu adalah Martina Gunawan, yang tinggal di Bambu Apus, Jakarta Timur.
Ia mengaku dimintai uang dengan jumlah bervariasi mulai Rp150 juta hingga 2,5 persen dari harga total harga tanah oleh oknum di salah satu Unit Pelaksana Teknis di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI.

Permintaan uang itu untuk mempercepat penyelesaian pembebasan lahan milik kliennya yang masuk zona hijau tepatnya di depan Universitas Respati Indonesia, Jakarta Timur.

Ia sudah melaporkan permasalahan itu baik secara langsung maupun berbasis elektronik tapi tidak ada perkembangan sejak diadukan pada 2019.

Baca Juga: Meja Pengaduan di Balai Kota Sudah Buka, Jam Operasionalnya 08.00-09.00 WIB

"Kami merasa dilakukan tidak profesional, memihak, bertele-tele dan ada permintaan uang, yang terus terang kami sebagai warga biasa, kami mengalami kebingungan," kata Martina seperti dikutip dari Antara.

"Saya sudah mengadu lebih dari 10 kali baik ke gubernur yang lama maupun ke camat, wali kota, RT, RW, dan tidak ada sambutan untuk masalah kami," tambahnya.

Ia pun menyambut baik dibukanya kembali posko pengaduan di Balai Kota Jakarta itu setelah dihentikan pada 2017-2022 karena lebih dekat dan bisa membawa serta dokumen pendukung.

"Ini sangat positif. Posko yang dibuka Pemprov DKI sekarang, saya sarankan untuk masyarakat yang ada persoalan apa pun, karena DKI Jakarta milik warga, milik semua," ujar Martina.

Baca Juga: Heru Budi Hartono Tak Pakai TGUPP, Pilih Maksimalkan Dinas yang Ada

Sedangkan warga bernama Tommy, yang tinggal di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengadukan soal permintaan uang sebesar Rp1.500.000 untuk calon Ketua Rukun Tetangga (RT) di Grogol Utara.

Pria tersebut mempertanyakan aturan terkait munculnya pungutan bagi calon ketua RT.

Sementara itu, pengaduan lain terkait banjir disampaikan warga Pulo Raya, Petogogan, Jakarta Selatan, Retno.

Ia mengadukan soal banjir yang melanda rumahnya yang selama tujuh tahun sejak 2013 hingga awal 2020 tidak pernah kena banjir. Namun, sejak 2021 hingga saat ini rumahnya kebanjiran.

"Mumpung ada prioritas banjir, jadi saya gunakan kesempatan ini," ucap Retno.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Indonesia Posisi Manajer dan Asisten Manajer, Berikut Syaratnya

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan warga bebas memilih mau mengadu ke Balai Kota atau lewat aplikasi Jaki.

"Ya mereka pertama pingin secara fisik dateng kan enggak apa-apa juga. Kalo aplikasi silakan, lantas yang mau sambil ke balai kota pingin lihat balaikota juga enggak apa-apa," kata Heru.

"Itu kan pilihan. Yang pengaduan melalui elektronik juga bagus, sederhana," tambahnya.

Layanan meja pengaduan masyarakat telah tersedia di depan Pendopo Balai Kota Jakarta. Terdapat dua meja yang digunakan untuk masyarakat mengadukan persoalannya.

Baca Juga: Heru Budi Hartono Janji Teruskan Program yang Bagus untuk Warga Jakarta

Satu meja digunakan bagi dua wilayah DKI Jakarta yakni Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Sedangkan meja lainnya digunakan bagi wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Jam operasionalnya mulai Senin-Kamis pukul 08.00-09.00 WIB.

Heru meminta perwakilan dari kantor wali kota, yakni tiga asisten dan kepala bagian di masing-masing wilayah administrasi bergiliran bertugas di posko pengaduan.

Setelah itu, bahan aduan warga itu dibawa kembali ke wilayah administrasi untuk ditindaklanjuti.

"Nanti diatur sama asisten siapa yang piket dari jam delapan sampai sembilan saja. Setelah itu mereka membawa apa yang didiskusikan oleh masyarakat ke sini, barulah akan dibawa ke wilayahnya masing-masing," jelasnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pertimbangkan Tanggung Pasien Lukai Diri Sendiri Karena Gangguan Jiwa

Sedangkan hari Jumat, lanjut dia, pengaduan tidak diadakan karena waktu kerja yang terbatas.Ketika Presiden Joko Widodo yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta, pengaduan warga diterima di Pendopo Balai Kota Jakarta.

Sedangkan saat era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, ia juga langsung menerima pengaduan warga dengan membawa bahan atau berkas pengaduan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih mengarahkan pengaduan di posko pengaduan kecamatan sebelum dia terima jika aduan itu tidak bisa diselesaikan di tingkat kecamatan.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU