> >

Gibran Ogah Tanggapi Penangkapan Penggugat Ijazah Jokowi: Aku Cuek

Peristiwa | 14 Oktober 2022, 23:55 WIB
Wali Kota Surakarta yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: Kompas TV/Antara)

Baca Juga: Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap, Disebut Langgar UU ITE

Bambang menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres pada 2019.

Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan dilayangkan pada Senin, 3 Oktober 2022.

Selain Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek) juga ikut tergugat.

Penggugat, Bambang Tri Mulyono, meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan PMH dengan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Baca Juga: Survei Charta Politika Soal Pilkada 2024, Gibran Berpeluang Gantikan Ganjar Jadi Gubernur Jateng

Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

 

Penulis : Edy A. Putra Editor : Vyara-Lestari

Sumber : KOMPAS TV/Kompas.com


TERBARU