> >

Jaksa Tuntut Bechi 16 Tahun Penjara, Tidak Ada Hal yang Meringankan Terdakwa

Hukum | 10 Oktober 2022, 15:50 WIB
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pencabulan santriwati Jombang menuntut terdakwa Bechi dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun. (Sumber: Tribun Manado)

"Jaksa sudah membuktikan melalui saksi, barang bukti maupun saksi ahli, dan tidak ada hal yang meringankan," ucapnya.

Usai sidang, Bechi enggan berkomentar soal tuntutannya tersebut.

"Nanti Pak PH (penasihat hukum) ya," katanya.

Diketahui, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Bechi di pesantren.

Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Mas Bechi, Dokter Kandungan dan Psikolog Hadir Sebagai Saksi Ahli

Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU