> >

Lama Tidak Terdengar Kabar, Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Sidang Perdana 5 Oktober

Sosial | 21 September 2022, 16:42 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi dalam upacara peringatan Hari Guru Nasional, Kamis (25/11/2021). (Sumber: Youtube Kemendikbud RI)

PURWAKARTA, KOMPAS.TV  -  Sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan oleh Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta, terhadap Dedi Mulyadi, akan dilaksanakan pada 5 Oktober 2022.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta Asep Kustiwa yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (21/9/2022).

"Yang pasti Pengadilan Agama memiliki kewajiban memanggil para pihak,” kata Asep.

“Acara selanjutnya tidak bisa terprediksi seperti apa," kata Asep ketika ditanya soal prosedur sidang gugat cerai.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Bongkar Kejanggalan Bisnis Sawit: KLHK Nyatakan Ilegal, BPN Malah Terbitkan Sertifikat

Sebelumnya Asep membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan oleh Hj Anna Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.

"Betul (gugatan cerai) diajukan kaping (tanggal) 19 September 2022 kemarin," kata Asep.

Menurutnya, gugatan cerai tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Agama Nomor Register: 1662/Pdt.H/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Namun, saat ditanya tentang alasan gugatan cerai, Asep menyebut bahwa setiap gugatan pasti ada alasannya, tapi tidak bisa menyebutkannya.

"Mohon maaf untuk alasannya saya tidak bisa sampaikan hal itu," katanya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU