> >

Pelaku Pemicu Kebakaran Ilalang Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Brebes Bisa Dipidana

Peristiwa | 20 September 2022, 23:50 WIB
Petugas mengevakuasi kendaran yang terlibat kecelakaan beruntun di ruas Tol Pejagan-Pemalang di Kabupaten Brebes, Minggu (18/9/2022). (Sumber: Satlantas Polres Brebes via Antara)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Pelaku yang memicu kebakaran ilalang di ruas tol di Kabupaten Brebes yang menyebabkan kecelakaan beruntun pada Minggu (18/9/2022) lalu bisa dihukum pidana.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Selasa (20/9/2022).

Kebakaran ilalang di sepanjang ruas Km 253 Tol Pejagan-Pemalang di wilayah Kabupaten Brebes, Minggu (18/9) lalu menyebabkan kecelakaan beruntun karena asap membatasi jarak pandang.

“Ada di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), karena ketidaksengajaannya menyebabkan matinya seseorang," kata Iqbal di Semarang sebagaimana dikutip Antara.

Namun, kata Iqbal, hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun tersebut.

Baca Juga: Putra Bungsu Jamintel Kejagung Meninggal Akibat Kecelakaan Beruntun di Tol Brebes

Iqbal menyebut, penyidik dari Polres Brebes masih bekerja dengan dukungan dari Polda Jawa Tengah.

Tim laboratorium forensik serta satuan reserse kriminal telah dikerahkan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Dalam kecelakaan beruntun di Brebes, polisi menyebut asap tebal memaksa pengendara mengurangi kecepatan akibat jarak pandang yang terbatas, sehingga mengakibatkan tabrakan beruntun.

Sebanyak 13 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun itu, satu orang tewas dan belasan lain terluka karenanya.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU