> >

Ini 50 Lokasi Uji Emisi di Jakarta Selatan, Buruan Periksa!

Sosial | 14 September 2022, 18:12 WIB
Foto iIlustrasi uji emisi pada kendaraan. Uji emisi wajib dilakukan bagi kendaraan bermotor yang usia pakainya telah melebihi 3 tahun. (Sumber: lingkungan hidup.jakarta.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik kendaraan bermotor khususnya di wilayah DKI Jakarta diwajibkan melakukan uji emisi bagi kendaraannya untuk membantu pengurangan tingkat polusi.

Bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, siap-siap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi ini akan menjadi dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi," ujar Asep dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/22) silam.

Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Terapkan Denda Pajak bagi Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi Mulai Akhir 2022

Uji emisi wajib dilakukan bagi kendaraan bermotor yang usia pakainya telah melebihi 3 tahun. Selain itu pemerintah provinsi juga akan memberlakukan uji emisi untuk syarat perpanjangan STNK.

Para pemilik kendaraan yang ingin melakukan pendaftaran uji emisi bisa melakukannya lewat aplikasi e-Uji Emisi.

Berikut beberapa daftar lokasi yang menjediakan uji emisi di Jakarta Selatan.

Ini daftar lokasi uji emisi untuk mobil di Jakarta Selatan

1. PT Nusantara Mobil Internasional Jl MT Haryono Kav 5-6-7
2. Putra Borneo Nusantara Indah Jl MT Haryono Kav 5 RT 09 RW 014
3. PT Bumen Redja Abadi Tebet Jl Dr Saharjo No. 321
4. Tunas Mobilindo Parama PT BMW Tebet Jl Dr Soepomo No. 174
5. MTB Saharjo Jl Dr. Sahardjo No 321 Tebet

Baca Juga: Pemprov DKI akan Jadikan Lulus Uji Emisi sebagai Syarat Perpanjangan STNK

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU