> >

Satu Bulan, 20 Pelaku Perjudian Ditangkap Polisi

Berita daerah | 12 September 2022, 13:12 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Satreksrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 20 orang tersangka  perjudian online dan konvensional.

Ke dua puluh tersangka ini diamankan dari 13 kasus berbagai jenis judi online dan judi konvensional seperti kartu remi dan togel.

Baca Juga: Di Jadikan Tempat Berjudi Warnet Di Grebek Polisi

Dari tangan para tersangka polisi juga menyita barang bukti diantaranya sejumlah perangkat komputer, sepeda motor, uang tunai, atm beserta bukti transfer dan ponsel genggam.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pengungkapan kasus perjudian ini atas kerjasama dengan polsek jajaran yang berahsil mengungkap lebih dari satu jenis tindak perjudian.

Baca Juga: Berkas Perkara Tahap Satu Polisi Tembak Polisi Diserahkan ke Kejaksaan

“Satreskrim dan polsek jajaran telah mengungkapkasus judi dan judi online, dengan tersangka 20 orang, yang terdiri 2 kasus judi togel 2 tersangka, 3 kasus judi kartu 9 tersangka, 8 kasus judi online ( via internet ) dengan 8 tersangka dan satu kasus judi taruhan bola dengan 1 tersangka,” ujar Dennis.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ITE dengan ancaman 9 tahun penjara.

#perjudian #judionline #judi

 

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU