> >

Polisi Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kilogram di Bogor, Berkedok Warteg dan Raup Laba Rp90 Juta

Kriminal | 6 September 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Pixabay)

BOGOR, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan gas elpiji ukuran tiga kilogram di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Wakil Kepala Polres Bogor Kompol Wisnu Perdana di Mako Polres Bogor, Selasa (6/9/2022), mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan seorang tersangka pada kasus itu.

"Satreskrim Unit Tipiter telah mengamankan satu orang tersangka berinisial RP di wilayah Kecamatan Cileungsi. Dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar Elpiji 3 kg," kata dia, dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com.

Dijelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan modus operandi membeli tabung gas elpiji 3 kg.

Selanjutnya, isi dari tabung ukuran 3 kilogram tersebut dipindahkan ke tabung gas 12 kg dengan cara disuntik untuk kemudian dijual.

Baca Juga: Pencuri Tabung Gas Elpiji Babak Belur Dikeroyok Warga

Agar tidak menimbulkan kecurigaan, gudang tempat pengoplosan gas elpiji ini pun berkedok sebuah warteg.

Kedok pelaku terungkap setelah penyalahgunaan gas elpiji ini dilakukan pelaku selama tiga bulan terakhir.

"Dari sini tersangka mendapatkan keuntungan. Bila dari keterangan tersangka, tersangka bisa meraup keuntungan sebesar Rp 90 juta per bulan," kata Kompol Wisnu Perdana.

Selain satu orang tersangka, masih ada tiga pelaku lainnya yang kini masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU