> >

Pekerja Bengkel Simpan Sabu Di Dalam Ban Motor

Berita daerah | 1 September 2022, 10:26 WIB

MADIUN, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Madiun Jawa Timur menangkap empat orang pengedar sekaligus pengguna narkoba dan obat keras berbahaya. Salah satunya adalah M-E, pekerja bengkel asal Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun.

M-E ditangkap karena memiliki sabu seberat 14,54 gram. Sabu itu disimpan di dalam potongan ban dalam sepeda motor. Ban dalam motor itu kemudian dijahit dan disembunyikan di dalam lemari rumahnya. Selain mengedarkan sabu, M-E juga mengkonsumsi sabu, karena dari hasil tes urin diketahui positif.

Baca Juga: Rumah Digerebek Polisi, Ibu Muda Simpan Sabu Di Celana Dalam

Tersangka M-E terancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Narkotika.

 

#PengedarSabu #Narkoba #PekerjaBengkel #PolresMadiun

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU