> >

Sejoli Tersangka Aborsi Menikah di Kantor Polisi

Berita daerah | 25 Agustus 2022, 20:33 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Suasana menjadi haru usai kedua tersangka kasus aborsi berinisial T-Y dan W-W sah menjadi pasangan suami istri.

Kedua tersangka ini melangsungkan pernikahan setelah difasilitasi Polres Bengkulu.

Sebelumnya, kedua tersangka yang masih ditahan di Mapolres Bengkulu, mengajukan permintaan untuk bisa dinikahkan ke penyidik Satreskrim, meskipun proses hukum masih berjalan.

Pernikahan digelar di ruang restorasi justice Mapolres Bengkulu dengan petugas Kantor Urusan Agama Kota Bengkulu, serta dihadiri keluarga dari kedua tersangka.

Kedua sejoli ini sebelumnya sepakat melakukan aborsi. Tindakan kriminal itu dilakukan karena keduanya merasa tidak siap dengan hadirnya buah cinta mereka. Pasangan ini lalu nekat melakukan aborsi yang berujung meninggalnya sang bayi.

Atas tindakannya, polisi menjerat pasangan ini dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan undang-undang kesehatan, dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

#bengkulu #polresbengkulu

 

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU