> >

Promosikan Judi Online, Selebgram Dibayar Rp7 Juta, Kini Mengaku Kapok dan Janji Tak Ulangi Lagi

Peristiwa | 22 Agustus 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi judi online. (Sumber: Istimewa)

Tak hanya itu, RM juga dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP karena diduga dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU