> >

Polda Jateng Tangkap 24 Bandar Judi, Ungkap Jaringan Thailand dan Kamboja

Peristiwa | 22 Agustus 2022, 15:21 WIB
Jateng/Foto Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perjudian di Mapolda Jateng. Senin (22/8/2022) (Sumber: KOMPAS.com/Muchammad Dafi Yusuf )

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengumumkan pihaknya berhasil meringkus sebanyak 24 bandar judi untuk permainan langsung hingga online, Senin (22/8/2022).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan dengan penangkapan tersebut pihaknya telah mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

"Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Senin.

Bandar judi online akan dikenakan pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 miliar.

Sementara untuk tersangka offline atau langsung diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

"Para tersangka juga kena denda maksimal Rp 25 juta," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan hingga hari ini pihaknya sudah mengungkap bentuk perjudian seperti judi online 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus.

Baca Juga: Polres Pemalang Tangkap Pelaku Judi Online dan Manual

Ia menambahkan ada 2 kasus judi online yang berhubungan dengan jaringan judi internasional yakni yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU