> >

Berkas Sudah P21, Kasus Khilafatul Muslimin di Brebes dan Klaten Tunggu Jadwal Sidang

Hukum | 2 Agustus 2022, 13:10 WIB
Konvoi Khilafatul Muslimin. Berkas kasus Khilafatul Muslimin di Brebes dan Klaten sudah lengkap dan nunggu jadwal sidang. (Sumber: KOMPAS TV/Roma Afria Idham)

SEMARANG, KOMPAS.TV — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengumumkan berkas kasus Khilafatul Muslimin di Brebes dan Klaten telah lengkap atau P21.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi yang dipantau dalam konferensi pers Selasa (2/8/2022).

"Dua-duanya menurut jajaran kita sudah P21 atau sudah lengkap nunggu sidang," kata Ahmad Lutfi.

Lebih lanjut, Luthfi menyebut kasus Khilafatul Muslimin di Jateng dinyatakan P21 dalam waktu yang berbeda.

Diketahui, kasus Khilafatul Muslimin di Brebes dinyatakan P21 pada 21 Juli 2022 lalu. Sementara di Klaten, baru dinyatakan lengkap pada Senin (1/8) kemarin.

Ada enam tersangka yang ditetapkan dalam Kasus Khilafatul Muslimin di Brebes dan Klaten.

Yakni, Ghozali, Besmad, Muhammad Ali Jamroni, dan Adha Sikumbang yang merupakan Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes, Pimpinan Ranting dan Koordinator Lapangan.

Lalu, Pimpinan atau amir Khilafatul Muslimin wilayah Jawa Tengah Ibnu Al Mahdi  dan Suyuti yang merupakan amir quro atau pimpinan Khilafatul Muslimin cabang Klaten.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar dan penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: 10 Orang Eks Khilafatul Muslimin Bandar Lampung Serahkan Atribut dan Ikrar Setia ke NKRI

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU