> >

Soal Banjir Besar Palembang, PTUN Kabulkan Gugatan yang Sebut Bencana Itu Akibat Kelalaian Pemkot

Hukum | 27 Juli 2022, 11:22 WIB
Banjir di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (25/12/2021) (Sumber: Kompas.com/Aji YK Putra)

Atas kesalahannya itu, pemkot diwajibkan untuk menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) seluas 30 persen dari luas wilayah kota Palembang serta mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 hektar di wilayah kota Palembang sebagai fungsi pengendalian banjir.

Selanjutnya, Pemkot berkewajiban untuk menyediakan kolam retensi dan drainase yang memadai sebagai fungsi pengendalian banjir. Sarana itu meliputi saluran primer, sekunder, dan tersier serta terhubung dengan kolam retensi dan masing-masing daerah aliran sungai.

Pemkot juga diwajibkan untuk menyediakan tempat pengelolaan sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir. Hakim juga mewajibkan pemkot untuk menyediakan posko bencana banjir di lokasi terdampak banjir serta melakukan kesiapsiagaan dan peringatan dini.

Yusri mengungkapkan, keputusan ini menjadi titik terang bagi masyarakat Palembang untuk tidak segan menggugat pemerintah jika dinilai tidak melakukan tugasnya dengan benar. 

"Perkara ini adalah gugatan tindakan faktual pertama di Indonesia yang mengangkat isu lingkungan. Hal ini harus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk segera berbenah,” tuturnya. 

Yusri mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih menunggu langkah hukum dari pihak tergugat apakah mengajukan banding atau tidak. Hakim memberikan waktu hingga 8 Agustus 2022 bagi kedua belah pihak untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU