> >

Kronologi Kasus Mutilasi di Semarang: Pelaku Cekik Korban saat Tidur

Kriminal | 26 Juli 2022, 09:46 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Kronologi kasus mutilasi terhadap wanita asal Tegal berinisial K (24) di Semarang, Jawa Tengah (Sumber: Shutterstock.com)

Baca Juga: Motif Pembunuhan Disertai Mutilasi di Semarang Terungkap, Pelaku Sakit Hati Omongan Korban

11 potongan tubuh korban yang dibungkus dengan tujuh kantong plastik ini kemudian dibuang di empat lokasi yang berbeda. 

"Pukul 22.00 WIB tersangka jalan kaki membuang potongan kaki sebanyak 3 bungkus plastik di lahan samping Pabrik PT. Starwig, Bergas, lalu mengambil uang yang ada di m-banking korban sebanyak Rp300.000," lanjut keterangannya. 

Tersangka kemudian melanjutkan membuang potongan tubuh korban lainnya di sungai Kretek, Kalongan, Ungaran Timur, di sungan Wonoboyo, Bergas, dan di sungai sebelah Restoran Cimory Bergas.

Tak hanya itu, tersangka juga sempat membuang barang bukti berupa pisau, selimut pink dan handphone korban sebelum melarikan diri ke Tegal dengan menggunakan kereta api. 

Saat ini tersangka IS telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi tersebut. 

Atas tindakannya ini IS dijerat Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

IS pun terancam hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Diberitakan sebelumnya, potongan tubuh manusia ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Kretek di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, pada Minggu (24/7).

Sementara potongan tubuh lainnya ditemukan, ditemukan sekitar 11 km dari titik penemuan pertama.

Baca Juga: Pemancing Temukan Potongan Tangan Kanan dan Kiri dalam Satu Plastik

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU