> >

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Julianto SPI

Berita daerah | 14 Juli 2022, 10:21 WIB

MALANG, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pelecahan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu Jawa Timur mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan itu diajukan karena terdakwa Julianto Eka Putra kooperatif.

Permohonan pengajuan penangguhan penahanan disampaikan oleh kuasa hukum Jeffry Simatupang kepada Panitera Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, pada Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Dosen UNEJ Tersangka Pelecehan Seksual Dibebastugaskan oleh Pihak Kampus

Kuasa hukum meminta pengalihan tahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Jaminan dalam penangguhan itu adalah istri dari terdakwa Julianto Eka Putra.

Permohonan diajukan karena terdakwa Julianto tak pernah mangkir dari persidangan dan selalu mengikuti seluruh proses hukum. Kuasa hukum Julianto juga menanyakan penahanan terdakwa apakah sesuai prosedur atau hanya berdasarkan opini publik.

Sebelumnya, Julianto Eka Putra, pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia atau SPI dijebloskan ke dalam tahanan Lapas Lowokwaru Kota Malang.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes Sekaligus Mantan Anggota DPRD Mencabuli 6 Santri

Ia menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual pada siswinya. Status Julianto adalah tahanan titipan selama 30 hari. Julianto akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada 20 Juli mendatang.

 

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU