> >

Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru Kalsel Mulai Buka Layanan Vaksinasi Booster, Buka Tiap Hari!

Update | 12 Juli 2022, 19:17 WIB
Pelayanan vaksinasi COVID-19 di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin. (Sumber: Kompas TV/ANT/Firman)

BANJARBARU, KOMPAS.TV - Manajemen Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka layanan vaksinasi, baik vaksin pertama, kedua, maupun ketiga (booster) bagi calon penumpang pesawat udara.

Layanan vaksinasi tersebut berlangsung setiap hari mulai pukul 09.30 WITA hingga pukul 15.30 WITA di pintu masuk ruang keberangkatan. Penyelenggara vaksinasi menyediakan seratus dosis vaksin jenis AstraZeneca dan Moderna.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli, Bisa Beda Jenis Dengan Vaksinasi Sebelumnya

PTS General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor, Siswanto, menjelaskan bahwa layanan vaksinasi booster di bandara tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi.

"Kami ingin para pengguna jasa bandara yang melakukan perjalanan kebetulan belum melakukan vaksin baik dosis satu, dosis dua, ataupun booster dapat mengikuti vaksinasi sebelum keberangkatan," kata Siswanto dilansir dari Antara, Selasa (12/7/2022).

Siswanto menambahkan, manajemen Angkasa Pura I bekerja sama dengan Rumah Sakit TNI Angkatan Udara Sjamsudin Noor sebagai tim vaksinator, untuk menjalankan layanan vaksinasi tersebut.

Baca Juga: Menhub: Mulai 17 Juli 2022 Pengguna Transportasi Umum Darat, Laut, Udara Wajib Vaksin Booster

Berdasarkan aturan terbaru naik pesawat per 17 Juli 2022, calon penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kemudian, bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung di lokasi atau on-site saat di bandara sebelum berangkat.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU