> >

Holywings di Jakarta Diperbolehkan Beroperasi Lagi, tapi Harus Lengkapi Izin Penjualan Miras

Peristiwa | 29 Juni 2022, 08:26 WIB
Sederet kontroversi kafe Holywings yang sempat mendapat sanksi karena langgar PPKM hingga terjerat kasus dugaan penistaan agama. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gerai restoran Holywings di Jakarta diperbolehkan kembali beroperasi.

Namun Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan syarat agar melengkapi seluruh perizinan penjualan minuman keras terlebih dulu, Selasa (28/6/2022).

Selama syarat perizinan penjualan miras belum dipenuhi, kata dia, sebanyak 12 gerai Holywings di Ibu Kota masih diputuskan untuk ditutup.

"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan dan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/6).

Baca Juga: Manajemen Holywings di Bandung Tutup Dua Gerai Secara Sukarela

Penutupan ini jelas Riza bisa menjadi pelajaran bagi seluruh kafe atau resto di Jakarta.

Ia meminta seluruh resto, kafe, atau bar tidak menganggap enteng masalah ini dan melengkapi syarat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan. Kita semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," ujar dia.

Baca Juga: Penutupan 12 Gerai Holywings, Imbas Promo Bernuansa Sara dan Pelanggaran Izin Operasional!

Sebelumnya diberitakan sebanyak 12 outlet Holywings yang berada di Jakarta telah ditutup oleh pemerintah setempat.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU