> >

Polisi Jemput Ibu di Sidrap yang Unggah Konten Tiktok Ditilang karena Kenakan Sandal Jepit,

Update | 25 Juni 2022, 11:49 WIB
Logo TikTok. Seorang ibu di kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat konten Tiktok yang menyebut dirinya ditilang karena berkendara mengenakan sendal jepit. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang ibu di kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat konten Tiktok yang menyebut dirinya ditilang karena berkendara mengenakan sendal jepit.

Perempuan bernama Gusni tersebut mengunggah konten yang ia buat di akun Tiktok @Gusni567.

Setelah diunggah melalui akun Tiktoknya, video tersebut langsung viral.

Berkaitan dengan unggahan tersebut, personel Kepolisian Resor (Polres) Sidrap kemudian menjemput Gusni.

Polisi menilai konten yang dibuaat dan diunggah oleh Gusni merupakan hoaks.

Baca Juga: Heboh Imbauan Tak Pakai Sandal Jepit untuk Pemotor, Menhub Sudah Terbitkan Aturan Keselamatan

Kepla Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Sidrap, Sulawesi Selatan AKP Mahrus Ibrahim, Sabtu (25/6/2022), membenarkan hal itu.

Menurutnya, penjemputan Gusni dilakukan untuk meminta klarifikasi dari unggahannya tersebut.

"Sang ibu Gusni, menggunggah video di TikTok mengaku ditilang polisi. Ia kami jemput untuk klarifikasi," kata dia, dikutip Kompas.com.

Mahrus mengatakan, setelah dijemput, Gusni diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU