> >

Sidang Lanjutan Mantan Bupati Tabanan Masuki Agenda Eksepsi

Berita daerah | 24 Juni 2022, 09:46 WIB



DENPASAR, KOMPAS TV - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang lanjutan  di Pengadilan Tipikor Denpasar, dengan agenda mendengarkan esepsi dari kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Selain Eka Wiryastuti, mantan staf Eka Wiryastuti sekaligus dosen nonaktif Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) juga akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi.

Dalam persidangan lanjutan, Eka Wiryastuti melalui tim penasihat hukumnya membacakan eksepsi atau keberatan. Ada tiga nota keberataan. Pertama mohon kiranya dalam proses peradilan ini jangan melabeli Eka Wiryastuti sebagai koruptor, karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum. Kedua, dakwaan jaksa adalah eroling personal, karna Eka Wiryastuti sebagai bupati dan Wiratmaja sebagai staf ahli dalam melaksanakan tugas hanya bersifat koordinatif, dan ketiga, gugatan tidak cermat Eka Wiryastuti didakwa bersama-sama dengan Dewa Wiratmaja melakukan penyuapan jaksa dalam dakwaan tidak menyebutkan tempat suap dan jumlah suap. Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberataan pihak terdakwa.


Seperti diketahui, menurut surat dakwaan jaksa penuntut KPK, terdakwa Eka Wiryastuti dikenakan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama pasal 5 ayat ( 1) huruf b atau kedua pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Terdakwa Eka Wiryastuti menggunakan hak hukum sebagai warga negara. Saat ini sedang berproses, dan bisa dihormati, terdakwa Eka Wiryastuti memohon doa pada masyarakat Bali, dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar.

 

 

 

 

 

 

 

#ekawiryastuti #pengadilantipikor #korupsi

 

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU