> >

Modus Nakal SPBU Curang di Banten, Kurangi Takaran hingga 1 Liter Pakai Remote Control

Kriminal | 22 Juni 2022, 22:05 WIB
Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko (kanan) menunjukan barang bukti dari SPBU di Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Sejumlah modus dilakukan SPBU nakal yang berniat mencurangi konsumennya. (Sumber: KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

BANTEN, KOMPAS.TV - Kepolisian mengungkap modus curang yang dilakukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Serang-Jakarta Km 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (22/6/2022).

Berdasarkan penyelidikan kepolisian menemukan praktik curang yang dilakukan SPBU tersebut menggunakan remote control untuk mengurangi takaran bensin yang diberikan pada konsumen.

Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan praktik itu sudah dilakukan sejak 2016 hingga Juni 2022. Keuntungan yang didapat oleh pemilik SPBU sampai Rp7 miliar.

"Dari hasil keterangan dan pengakuan tersangkan takaran kurang 0,5 sampai 1 liter per 20 liter dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta per hari," tuturnya, Rabu.

Baca Juga: Pengemudi Hilang Kendali, Truk Tabrak Mesin Pompa Bensin SPBU Rest Area Tol Lampung

Condro menjelaskan praktik curang SPBU itu berhasil dibongkar berkat keluhan dari masyarakat. Keluhan itu ditindak lanjuti oleh kepolisian sehingga petugas dapat menemukan modus baru penyalahgunaan BBM.

Tersangka ternyata mengurangi takaran seluruh jenis BBM pakai remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU.

Pengelola ternyata juga melakukan modifikasi seleruh mesin dispenser di SPBU nomor 34 - 42117 itu dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.

"Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih," ujarnya.

Baca Juga: Preman Penganiaya Petugas SPBU Diringkus Polisi!

Polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka BP dan FT yang merupakan manajer dan pemilik SPBU.

Mereka dijerat polisi Pasal 8 ayat 1 huruf c jo pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 27, pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal Jo pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU