> >

Ramai Soal Pengendara Motor Kena ETLE di Persawahan Gegara Tak Pakai Helm, Begini Penjelasan Polisi

Viral | 22 Juni 2022, 18:12 WIB
Viral pengendara motor tanpa menggunakan helm kena tilang elektronik (ETLE) di area persawahan. (Sumber: Tangkap layar akun Instagram @romansasopirtruck)

Lebih lanjut, dia mengatakan, pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dikenakan Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8). 

Hal ini pun tertulis dalam surat tilang elektronik pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE di area persawahan tersebut. 

Kemudian, imbuhnya, Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

"Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku," jelasnya.

Hal ini, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga di penjara.

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” bunyi Pasal 291 ayat 2.

Baca Juga: 14 Hari Operasi Patuh Candi, Polisi Bisa Tilang Lewat Etle

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU