> >

9 Hari Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Tindak 21.475 Pelanggar, Terbanyak Tak Pakai Sabuk Pengaman

Peristiwa | 22 Juni 2022, 11:26 WIB
Ilustrasi. Selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 21.475 pengendara melanggar aturan lalu lintas. (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 21.475 pengendara melanggar aturan lalu lintas. 

Demikian keterangan Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam seperti diwartakan Kompas.com, Rabu.

"Hasil rekap penegakan hukum dalam Ops Patuh Jaya 2022 hari kesembilan jumlah penindakan 21.475," kata Jamal seperti diwartakan Kompas.com, Rabu (22/6/2022). 

Lebih lanjut, dia menyebut secara terperici, dalam operasi tersebut, sebanyak 19.566 pengendara ditindak dengan sanksi teguran oleh petugas di lapangan.

Sementara 1.909 pengendara lain yang melanggar ditilang secara elektronik menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Menurut penjelasannya, pelanggaran tertinggi adalah pengguna kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Baca Juga: Tidak Ada Sandal Jepit, Ini Rekomendasi Standar Teknis Mengendarai Motor versi Ditlantas Polda Metro

"Pelanggaran paling banyak terkait penggunaan sabuk pengaman 1.634 pelanggaran," ujarnya. 

Jamal menambahkan pelanggaran terbanyak kedua yakni pengendara yang melebihi batas kecepatan sebanyak 103. Selanjutnya 93 pelanggaran aturan ganjil genap kendaraan

"Menggunakan HP saat berkendara 29 pelanggaran," ujarnya. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU