> >

Sembunyikan Sabu dalam Sandal Jepit, Pria Asal Aceh Ditangkap di Pangkalpinang

Berita daerah | 21 Juni 2022, 20:50 WIB

PANGKALPINANG, KOMPAS TV - Badan Narkotika Nasional Prov. Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang warga Asal aceh  di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang disembunyikannya dalam sandal jepit. Tersangka akhirnya ditangkap, setelah lolos dari tiga bandara,  yakni : Aceh, Medan dan Soekarno – Hatta Jajarta.

Dalam sebuah rekaman video milik BNNP Bangka Belitung, tersangka selalu berkelit bahkan sempat melarikan diri saat penggeledahan dan interogasi.

Petugas akhirnya menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang terbungkus kantong plastik bening yang disimpan dalam sandal jepit.

Sebelumnya, tersangka berinisial M - W ini, Membawa barang haram tersebut dari daerah asalnya melalui jalur udara, dengan tujuan penerbangan Aceh ke Medan, lalu ke Bandara Soekarno - Hatta Jakarta, dan terakhir ke Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

Pelaku bersama sejumlah barang bukti kini diamankan di BNNP Bangka Belitung, guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, undang undang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan juga undang undang tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Sembunyikan Sabu dalam Sandal Jepit, Pria Asal Aceh Ditangkap di Pangkalpinang

PANGKALPINANG, KOMPAS TV - Badan Narkotika Nasional Prov. Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang warga Asal aceh  di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang disembunyikannya dalam sandal jepit. Tersangka akhirnya ditangkap, setelah lolos dari tiga bandara,  yakni : Aceh, Medan dan Soekarno – Hatta Jajarta.

Dalam sebuah rekaman video milik BNNP Bangka Belitung, tersangka selalu berkelit bahkan sempat melarikan diri saat penggeledahan dan interogasi.

Petugas akhirnya menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang terbungkus kantong plastik bening yang disimpan dalam sandal jepit.

Sebelumnya, tersangka berinisial M - W ini, Membawa barang haram tersebut dari daerah asalnya melalui jalur udara, dengan tujuan penerbangan Aceh ke Medan, lalu ke Bandara Soekarno - Hatta Jakarta, dan terakhir ke Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

Pelaku bersama sejumlah barang bukti kini diamankan di BNNP Bangka Belitung, guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, undang undang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan juga undang undang tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

 

Penulis : KompasTV-Bangka

Sumber : Kompas TV


TERBARU