> >

Sidang Kasus Investasi Bodong, Terdakwa Sampaikan 9 Pembelaan Kemajelis Hakim

Berita daerah | 10 Juni 2022, 19:30 WIB

GORONTALO, KOMPAS TV - Kasus investasi bodong Fx Famly dengan terdakwa Ariyanto K Yusuf dan istrinya Sulsilyanti baderan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Kamis sore.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum ini digelar secara virtual.

Dalam sidang kedua ini pasangan suami istri itu menyampaikan sembilan pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum tentang pelanggaran perbankan.

Sembilan pembelaan yang disampaikan kepada majelis hakim diantaranya, terdakwa menilai, JPU tidak cermat apa yang dimaksud dengan menghimpun dan menginvestasikan dana.

Selain itu, terdakwa juga menilai JPU tidak cermat atas dugaan jumlah dana yang dihimpun dari masyarakat dan ketidakcermatan JPU yang telah menggabungkan perkara pidana dan perdata.

Dari sepuluh pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa, belum ada satupun yang ditanggapi oleh JPU. JPU meminta kepada majelis hakim untuk memberikan tanggapan pembelaan dari kedua terdakwa pada Rabu 15 Juni pekan depan.

 

#sidangkasusinvestasibodong

#forex

#fxfamily

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU