> >

Buntut Penganiayaan di Holywings Jogja, Dua Anggota Polisi Segera Disidang Etik

Kriminal | 5 Juni 2022, 21:02 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Sumber: Net/Google)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam waktu dekat ini, dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Sleman akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Sidang digelar berkaitan dengan dugaan penganiayaan oleh kedua anggota polisi itu terhadap seorang warga bernama Bryan Yoga Kusuma di kafe Holywings, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (4/6/2022) kemarin.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DI Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto, pihaknya melalui Sub Direktorat Pengamanan Internal (Subdit Paminal) telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang yang mengetahui peristiwa pengeroyokan tersebut.

"Subdit Paminal melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang yang di duga mengetahui peristiwa (pengroyokan) itu. Kemudian melakukan gelar terhadap perkara dan telah disimpulkan sementara bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang anggota," jelas Yuliyanto dalam keterangannya dikutip Kompas TV, Minggu (5/6/2022).

Dua anggota kepolisian yang diduga melanggar itu diketahui berinisial AR dan LV.

Mereka merupakan polisi yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman.

"Dalam waktu dekat anggota yg terlibat akan dilakukan sidang KEPP," lanjut Yuliyanto.

Baca Juga: Putranya Jadi Korban Penganiayaan, Indah Kurniawati : Ini Negara Pancasila, Semua Harus Beradab

Namun demikian, Yuliyanto belum menjelaskan terkait bentuk pelanggaran etik yang dilakukan oleh dua anggota tersebut.

Diberitakan sebelumnya, anak Komisaris Utama Bank Jatim Suprajarto Bryan Yoga Kusuma menjadi korban penganiayaan di kafe Holywings, Sleman, DI Yogyakarta.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribun Solo


TERBARU