> >

Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal di Depok, Ini Modusnya

Kriminal | 2 Juni 2022, 18:15 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/6/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Warga, Kades yang Baru Dilantik di Sumut Diberhentikan Sementara

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 unit ponsel merek Samsung dan Realme, 1 buah dompet dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat mereka dengan pasal 365 KUHP  dan atau Pasal 480 KUHP.

"Dimana untuk pasal 365 KUHP ini ancaman pidananya 9 tahun, kemudian Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tutur Zulpan.

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU