> >

Pasutri Batal Haji Karena Aturan Batas Usia 65 Tahun

Berita daerah | 24 Mei 2022, 14:45 WIB

SUKABUMI,KOMPAS.TV - Aturan terbaru pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2022, tentang batasan usia Calon Jemaah Haji, menimpa juga ke pasangan suami istri, Bapak Suharto dan Ibu Ires Resmiati, Warga Kampung Amarayah, Kelurahan dan Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi. Mereka terpaksa batal berangkat ibadah haji tahun 2022 ini, karena batasan usia. Bapak Suharto tahun ini berusia 69 tahun, sedangkan sang Istri Ires Resmiati, 68 tahun.,

Seluruh persiapan telah ditempuh oleh pasangan Suami Istri. Mulai dari dokumen, persiapan doa-doa hingga vaksinasi yang harus lengkap. Namun, pihaknya menerima informasi bahwa peraturan baru dari pemerintah arab saudi dengan batasan usia dan kuota haji, menyebabkan pasangan suami istri ini batal berangkat haji tahun ini.

Menurut Bapak Suharto, pihaknya sejak mendaftar menjadi Calon Jemaah Haji sejak tahun 2012 dengan daftar tunggu hingga 8 tahun lamanya. Karena tahun 2020 dalam masa pandemi dirinya pun batal berangkat Haji. Tahun ini pun sama dirinya bersama sang istri harus tetap sabar dan menerima keputusan ini, meski dalam benaknya merasa sedih dan kecewa. Namun pasangan suami istri tetap harus sabar dan iklas untuk tetap menunggu untuk keberangkatan ke tanah suci mekkah bersama yang lainnya.,

Saat ini Pemerintah Indonesia memutuskan hanya akan memberangkatkan calon jemaah haji dengan batas usia di bawah 65 tahun, dan sudah mendapat layanan vaksin sesuai ketentuan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama mendata sebanyak 30 orang Calon Jemaah Haji, Kota Sukabumi Jawa Barat, terpaksa tertunda pemberangkatanya ke tanah suci tahun 2022. pihaknya pun telah melakukan pemberitahuan tentang aturan baru dari Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2022 ini.,

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU