> >

Polisi Bebaskan 40 Petani yang Ditangkap karena Tuduhan Mencuri Sawit Milik PT Daria Dharma Pratama

Hukum | 24 Mei 2022, 06:30 WIB
Potret sekitar 40 petani di Bengkulu yang ditangkap kepolisian di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu karena dituduh curi sawit massal di tanah yang bersengketa dengan perusahaan. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)

MUKOMUKO, KOMPAS.TV - Polres Mukomuko akhirnya membebaskan 40 petani yang menjadi tersangka kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi mengatakan penyelesaian kasus pencurian sawit perusahaan ini diselesaikan melalui restorative justice.

Baca Juga: Komnas HAM Soroti Penangkapan 40 Petani Sawit Mukomuko, Adanya Pelanggran HAM

Hal tersebut dilakukan setelah kedua belah pihak, yakni PT DDP selaku pelapor dengan 40 petani selaku terlapor melakukan kesepakatan damai.

"Sekira pukul 11.00 WIB tadi, telah datang ke Polres dari kedua belah pihak mengajukan maksud dan tujuan, bahwa mereka sepakat menyelesaikan masalah tanpa melalui persidangan atau melalui restorative justice," kata Witdiardi di Mukomuko, Senin (23/5/2022).

Ia mengatakan, pihaknya menanggapi penyelesaian kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT DDP melalui keadilan restoratif.

Baca Juga: Harga Kelapa Sawit Anjlok, Petani Gelar Demo Tuntut Larangan Ekspor Dicabut

Selanjutnya, pihaknya mengundang FKPD dihadiri Bupati Mukomuko Sapuan, Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini, Kejari Mukomuko Rudi Iskandar, dan Dandim.

Mereka, kata Kapolres Mukomuko, memberikan nasihat kepada kedua belah pihak yang bersepakat dan bermohon perdamaian melalui keadilan restoratif.

Direktur Akar Law Office (ALO) Zelig Ilham Hamka mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan anggota yang telah menerimanya dengan baik.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU