> >

41,4 Kg Sabu Senilai Rp61,2 M di Bukittinggi Diamankan Polisi, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Peristiwa | 21 Mei 2022, 16:18 WIB
Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, mengungkap peredaran narkoba terbesar di Sumbar dengan tangkapan sabu-sabu sebanyak 41,4 kilogram senilai Rp62,1 miliar. (Sumber: ANTARA/Alfatah)

Hingga kini, Polres Bukittinggi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap modus operandi dari peredaran narkoba ini.

Teddy mengatakan, kasus narkotika merupakan kasus yang bertengger di peringkat pertama di Sumatera Barat dengan 1.043 kasus. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari narkoba yang berdampak buruk bagi generasi muda.

"Saya imbau dan mohon dengan sangat mari timbulkan kesadaran lingkungan atau kepedulian bersama, mari sama selamatkan generasi muda di Sumbar ini khususnya," pungkasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU