> >

Anies Cabut Pergub Buatan Ahok, Kini Masa Jabatan Pengurus RT/RW DKI Jakarta Jadi 5 Tahun

Politik | 20 Mei 2022, 12:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW menjadi lima tahun.  (Sumber: Dok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

(3) Penetapan 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

(4) Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Baca Juga: Diwawancarai Bloomberg TV, Anies Cerita Soal Pengembangan Transportasi Publik di Jakarta

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU