> >

Rumah Restorative Justice Bantul, Bisa Selesaikan Perkara Pidana tanpa Harus ke Pengadilan

Berita daerah | 19 Mei 2022, 18:54 WIB
Ilustrasi pengadilan. Menyelesaikan perkara di Bantul kini tidak harus ke pengadilan. (Sumber: Tingery Firm/Unsplash)

Baca Juga: Bareskrim Polri Sebut 15 Ribu-an Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice

Setelah perkara itu masuk ke kejaksaan, pasangan suami istri ini pun memiliki niat untuk berdamai. Dengan difasilitasi oleh Polres dan Kejaksaan Negeri Bantul, Sinyo dan Vita pun akhirnya berdamai.

Mediasi dilakukan di kantor kejaksaan bersama tokoh masyarakat. Sinyo berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan sang istri sudah menerima dan memaafkan suaminya karena pertimbangan anak-anak.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU