> >

Bea Cukai Juanda Surabaya Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benih Lobster Tujuan Singapura

Kriminal | 18 Mei 2022, 17:22 WIB
Bea Cukai Juanda menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 ekor benih bening lobster melalui Bandar Udara (Bandara) Juanda, Surabaya menuju Singapura. (Sumber: Bea Cukai via Tribunnews.com)

SURABAYA, KOMPAS.TV – Bea Cukai Juanda menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 ekor benih bening lobster (BBL) melalui Bandar Udara (Bandara) Juanda, Surabaya menuju Singapura.

Dalam penggagalan penyelundupan itu, Bea Cukai Juanda bersinergi dengan Satgaspam Lanudal Juanda, Pomal Lanudal Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto menjelaskan, upaya penyelundupan ini digagalkan setelah pihak Bea Cukai menerima informasi dari intelijen mereka.

"Bahwa akan ada pengiriman BBL yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada tanggal 12 Mei 2022 melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2022).

Baca Juga: Penjualan 1.300 Ekor Baby Lobster Ilegal Digagalkan Polisi

Padmoyo menambahkan, petugas mencurigai penumpang berinisial ST yang membawa koper dan tas ransel.

"Petugas mencurigai penumpang berinisial ST dengan barang bawaan berupa koper dan tas ransel yang menjadi target operasi penyelundupan Baby Lobster,” katanya.

Penumpang tersebut merupakan penumpang pesawat Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura.

Selanjutnya, petugas memeriksa barang bawaan tersebut dan mendapatkan 41 kantong BBL tanpa dokumen resmi.

Rinciannya sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper dan 18 kantong disembunyikan di dalam tas ransel.

Untuk memastikan jumlah dan jenis dari BBL tersebut, Bea Cukai menggelar pemeriksaan dan pencacahan bersama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I.

“Dan mendapatkan BBL dengan jumlah total keseluruhan 30.911 ekor. Selanjutnya, kasus ini akan kami proses secara hukum lebih lanjut, sesuai prosedur yang berlaku terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan," tutur Padmoyo.

Kegiatan pengiriman BBL ini diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. 

Ancaman pidana penjaranya paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Baca Juga: Penjual Baby Lobster Pantai Selatan Diringkus

Atas barang bukti berupa BBL telah diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani lebih lanjut.

“Berkaitan dengan tindak lanjut penanganannya, kami melakukan penyidikan dan sudah ditetapkan tersangkanya,” katanya.

“Kami akan terus melaporkan perkembangan pemberkasannya dan akan mengajukannya ke Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan persetujuan pemberkasan penyidikannya dan apabila sudah P21 akan dibawa ke Pengadilan," urainya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU