> >

Kanwil Kemenkumham Jatim Beri Remisi Waisak untuk 21 Narapidana

Berita daerah | 16 Mei 2022, 14:31 WIB
Penyerahan SK remisi Waisak diserahkan di masing-masing satuan kerja Kanwil Kemenkumham Jatim secara sederhana. (Sumber: ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Jatim)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) menyerahkan remisi khusus Waisak kepada 21 orang narapidana yang beragama Buddha. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji dalam keterangan pers di Surabaya, Senin (16/5/2022) mengatakan, narapidana Lapas Surabaya menjadi lapas yang paling banyak mendapatkan remisi.

Sebanyak enam orang narapidana mendapatkan remisi Waisak di lapas tersebut.

Empat narapidana di Lapas I Malang dan tiga narapidana di Lapas Perempuan Malang juga mendapat remisi Waisak.

Mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi tersebut merupakan narapidana kasus narkotika, yakni sebanyak 16 orang.

"Sisanya merupakan narapidana pelaku tindak pidana umum. Mereka saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan lapas atau rutan se-Jatim," ujarnya.

Baca Juga: Hari Raya Waisak 2022, Kemenkumham Beri Remisi 1.252 Narapidana Buddha di Seluruh Indonesia

Zaeroji menjelaskan, tidak ada narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus I Waisak.

Remisi paling rendah ialah 15 hari, sedangkan yang paling lama adalah dua bulan. 

"Paling banyak mendapat remisi sebulan, ada 12 orang," kata Zaeroji

Zaeroji mengingatkan para penerima remisi untuk tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana.

Selain itu, mereka juga harus aktif mengikuti pembinaan rohani maupun keterampilan.

"Karena jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut," katanya pula.

Sebelumnya diberitkan Kompas TV, pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 ini pihak Kemenkumham memberikan remisi Khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 narapidana Buddha di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hari Raya Waisak, Remisi Khusus 1.252 Narapidana Menghemat Anggaran Rp 739 Juta

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti, pada Senin (16/5/2022) menjelaskan, 116 narapidana menerima remisi 15 hari dan 768 narapidana mendapatkan remisi satu bulan.

Kemudian, 211 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari dan 150 narapidana mendapatkan dua bulan remisi.

"Tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas," ujar Rika.

Rika menuturkan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Mereka adalah narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Rika menambahkan, meski dalam situasi pandemi Covid-19, Ditjenpas memastikan hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, layanan kesehatan, dan sebagainya terpenuhi.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU