> >

Janji Menikahi, Pria Beristri Gelapkan Motor Wanita Asal Sleman Kenalannya di Facebook

Kriminal | 21 April 2022, 01:30 WIB
Foto ilustrasi penangkapan. Pria berinisial S (41) asal Batang Jawa Tengah diduga membawa kabur sepeda motor milik janda berinisial P (51) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Personel Satreskrim Polres Sleman, DIY membekuk seorang pria yang menggelapkan motor milik seorang wanita yang dikenal melalui Facebook.

Pria berinisial S (41) asal Batang Jawa Tengah diduga membawa kabur sepeda motor milik janda berinisial P (51) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Sleman AKP Eko Haryanto menjelaskan, P dan S berkenalan melalui media sosial Facebook sekira satu setengah bulan lalu.

Setelah intens berkomunikasi, pelaku sempat menyampaikan akan menjalin hubungan serius dan berjanji hendak menikahi korban.

Baca Juga: Gelapkan Uang Nasabah untuk Transaksi Binomo, Arini Listiani Chalid Dituntut Ganti Uang Rp894 Juta!

Hal ini membuat korban dibuai asmara padahal pelaku ini sudah punya istri dan anak.

"Itu hanya modus belaka untuk memuluskan aksi kejahatan," kata dia, Rabu (20/4/2022).

Kemudian, pada Rabu (13/4) siang, pelaku mengirim pesan yang isinya ingin menemui korban di Sleman. Kala itu pelaku mengaku sudah berada di Magelang.

Korban yang sudah kadung percaya lalu menjemput pelaku di Terminal Jombor dengan mengendarai sepeda motor matic nopol AB-6203-EY.

Keduanya bertemu sekitar pukul 17.45 WIB, kemudian berbuka puasa bersama.

Setelah berbuka puasa, pelaku mengajak korban berkeliling seputar Yogyakarta mengendarai sepeda motor.

Korban pun menyerahkan kunci sepeda motor miliknya kepada pelaku. Sebelum pergi jalan-jalan, mereka terlebih dahulu berboncengan menuju Masjid Agung Sleman.

Saat itu, korban masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan salat magrib sedangkan pelaku menunggu diparkiran dengan memegang kunci berikut STNK sepeda motor.

Baca Juga: Temukan Modus Penggelapan CPO ke Luar Negeri, MAKI Desak Kemendag Audit Izin Persetujuan Ekspor

"Pas korban sedang salat, pelaku ini membawa kabur motor korban," terangnya.

Setelah selesai salat, korban mencari pelaku, tetapi tidak mendapati.

Selanjutnya, korban mendatangi pos satpam dan diantar untuk membuat laporan ke Polsek Sleman .

Selang sehari berikutnya, Kamis (14/4) malam, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Batang Jawa Tengah berikut sepeda motor matic yang oleh pelaku telah digadaikan senilai Rp2,5 juta.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU