> >

Majelis Rakyat Papua Bertemu Mahfud MD, Tolak Pemekaran Wilayah

Peristiwa | 15 April 2022, 20:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengadakan pertemuan delegasi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP). (Sumber: Dok Istimewa)

Pertama, menurut Pasal 20 ayat (1) huruf e, MRP mempunyai tugas dan wewenang: memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua serta memfasiliitasi tindak lanjut penyelesaiannya. 

Kemudian, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua, MRP memiliki peran terkait dengan pembentukan daerah otonomi baru, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Majelis Rakyat Papua Bertemu Mahfud MD, Bahas Soal Solusi Konflik dan Kesejahteraan

"Peran itu ditegaskan dalam ketentuan tersebut, yaitu bahwa pembentukan atau pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP," jelas Usman melalui rilis resmi yang diterima KOMPAS.TV, Jumat (15/4). 

"Dan setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang," tambahnya. 

Sedang Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait menyatakan, MRP telah menerima aspirasi masyarakat Orang Asli Papua yang sebagian besar menolak pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) yang dilakukan dengan pendekatan sentralistik yang mengacu pada ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua.

“Sebagian besar menolak pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) karena dilakukan dengan pendekatan sentralistik yang mengacu pada ketentuan yang baru, yaitu Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua,” katanya.

MRP juga menyayangkan langkah Komisi II yang terburu-buru mendorong pemekaran wilayah Papua. Badan Legislasi DPR RI secara cepat menyetujui tiga RUU DOB pada 6 April 2022. Lalu kurang dari sepekan kemudian, pada 12 April 2022. 

RUU tersebut disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Ini sangat tidak terburu-buru dan tidak partisipatif.

"Untuk itu, MRP meminta agar seluruh pelaksanaan revisi kedua UU Otsus, terutama rencana pemekaran dan pembentukan DOB di Tanah Papua ditunda sampai ada keputusan final dari MK," kata Yoel. 

Lebih lanjut, dia mengatakan, MRP berharap kebijaksaan dari Jokowi terkait hal tersebut. Untuk saat ini, MRP meminta pembentukan DOB ditunda sampai ada putusan final dari Mahkamah Konstitusi yang sedang memeriksa uji materiil UU Otsus Papua hasil amandemen kedua. 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU