> >

Duduk Perkara Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah

Hukum | 14 April 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi hukuman yang akan diterima pelaku mutilasi di Bekasi. (Sumber: Pixabay)

Pada Rabu (13/4/2022), Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan korban begal S akhirnya dibebaskan.

Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum mengatakan S bebas setelah ada surat penangguhan dari keluarganya.

"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Iptu Sayum di Praya, Rabu.

Namun demikian, ia tidak memberi penjelasan terkait proses hukum selanjutnya terhadap S. Ia beralasan bahwa kasus S kini tengah ditangani penyidik dari Polres Lombo Tengah.

"Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya.

Baca juga: Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Dua dari Empat Komplotan Begal Diringkus Polisi

Sebelumnya sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan aksi damai untuk mendesak Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), membebaskan korban, S (34), yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan dua begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

"Bapak Santi (korban begal, red) ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan," kata Tajir Syahroni dalam orasi di halaman Polres Lombok Tengah di Praya, Rabu, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan dirinya bersama warga lainnya datang untuk memberikan pembelaan kepada korban begal yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat Polres Lombok Tengah. Selain itu, juga ini untuk mendukung dalam penegakan hukum di Lombok Tengah khususnya.

"Penjahat itu wajib dilawan, hal itu telah ditunjukkan oleh korban yang berhasil melumpuhkan pelaku begal yang akan mengambil hartanya," katanya.

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU