> >

ASN Solo Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Gibran Sebut Kendaraan Plat Merah akan Dikandangkan

Peristiwa | 8 April 2022, 08:01 WIB

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Gibran melarang para ASN untuk mudik menggunakan kendaraan dinas sehingga kendaraan berpelat merah bakal dikandangkan. (Sumber: Kompas TV/Widi Nugroho)

SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota tersebut menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022 atau 1443 Hijriah. 

"Enggak, kendaraan pelat merah jangan dipakai untuk mudik," kata Gibran saat mengikuti kegiatan di Terminal Tirtonadi seperti dikutip Tribunsolo.com, Kamis (7/4/2022).

Gibran menegaskan untuk kendaraan pelat merah nantinya akan dikandangkan agar tidak dipakai oleh ASN untuk mudik. 

Untuk diketahui, hal tersebut sama seperti saat libur Natal dan tahun baru 2021 lalu yang mana mobil dan motor pelat merah dikandangkan agar tidak digunakan untuk liburan. 

"Nanti dikandangkan, untuk dimananya di rumah atau di mana akan diatur," ujarnya.

Baca Juga: Berkunjung ke Solo, Sekjen Gerindra Puji Gibran: Prototipe Pemimpin Muda di Pemerintahan

Lebih lanjut Gibran menyatakan, nantinya aturan tersebut akan dalam surat edaran yang terdiri dari aturan mudik hingga salat Idulfitri.

"Nanti aturan mudik, aturan salat Idulfitri kita sama-sama ke Surat Edaran," ucapnya. 

Seperti diketahui, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini dengan jumlah syarat, salah satunya vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunsolo


TERBARU